Aplikasi Pajak Daerah

Aplikasi Pajak Daerah

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui aplikasi pajak daerah yang digunakan untuk mengoptimalkan pendapatan.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE mengatakan, terobosan baru dalam menunjang PAD itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan peningkatan pendapatan asli daerah.

 

Sementara, untuk meningkatkan nilai PAD saat ini, diketahui Pemkab Kepahiang bergantung pada kewenangan. Karena tidak semua objek pajak dam potensi pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

Diketahui kewenangan daerah adalah pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi. Sedangkan PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan lainnya adalah kewenangan pemerintah pusat.

 

"Upaya transformasi dan perkembangan teknologi dengan membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online sudah mulai dijalankan di Kabupaten Kepahiang, aplikasi pajak daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan. Sedangkan untuk meningkatkan nilai PAD, daerah sangat terbatas dengan kewenangan, karena tidak semua objek dan potensi pajak kewenangan pemerintah daerah," jelas Amarullah.

 

BACA JUGA:Masih Gegara Covid, Proyeksi PAD Turun Rp 3 Miliar

 

Lebih lanjut dijelaskan Amarullah, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Pemkab Kepahiang juga melakukan kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi. Diantaranya gencar menggunakan aplikasi pengelolaan PAD yang terintegrasi dalam rangka menciptkan tata kelola PAD yang akuntabel.

 

Sumber: