Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades, Lembaga Adat Kabupaten Bergerak

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades, Lembaga Adat Kabupaten Bergerak

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Selain Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang melalui pihak Pemerintah Kecamatan Ujan Mas yang ditugaskan mencari data serta fakta, terkait dugaan perselingkuhan oknum Kades H. Dari Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) Kabupaten Kepahiang juga bergerak, mencari kebenarannya.

 

Terlebih dalam dugaan kasus perselingkuhan oknum Kades H dan wanita bersuami tersebut, perangkat BMA desa setempat disebut ikut datang ke kantor Ipda Kepahiang menemani oknum Kades membantah dugaan perselingkuhannya.

 

 

Kemudian dalam kasus ini juga, LARK Kabupaten Kepahiang belum mendapat informasi resmi dari BMA desa. Padahal, disebutkan pula dalam dugaan kasus ini sebelumnya, BMA desa setempat disertakan di dalam menyelesaikannya di tingkat desa, antara oknum Kades H dengan keluarga si wanita.

 

"Sebenarnya saya belum dapat komentar banyak soal hal itu. Karena belum mendapatkan informasi secara pasti. Karena itu untuk memastikannya, kami akan konfirmasi dulu dengan BMA desa setempat. Apakah benar atau tidak. Apalagi, BMA desa setempat disebut ikut menyelesaikan dugaan perselingkuhan ini," kata Ketua LARK Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso, Rabu (7/12).

 

Untuk diketahui, dari keterangan oknum Kades H sebelumnya, pihaknya memang ada melakukan musyawarah keluarga terkait isu yang berkembang. Ketika itu, selain dirinya yang hadir, ada juga Ketua BMA setempat dan ada juga pihak winita. Musyawarah tersebut dilakukan secara kekeluargaan.

 

"Peran BMA memang seharusnya demikian, ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan adat yang ada di desa. Tetapi terkait hal itu (Dugaan selingkuh, red) apa yang dilakukan LARK Kabupaten Kepahiang, saya belum bisa menjelaskan panjang lebar," demikian Gusti. 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Z Kurniawan, SH menerangkan jika pihaknya belum mengambil langkah-langkah terkait laporan warga terhadap dugaan perselingkuhan Kades H. Karena menurut Iwan, yang berhak serta memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah (Ipda).

Sumber: