Jalan di RL Diusulkan Alih Status ke Kementerian PUPR
DOK/RK : Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri--
RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan lima ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si, menyampaikan, ruas jalan yang diusulkan agar dapat diambil alih pemerintah pusat tersebut yakni ruas jalan yang melalui Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan hingga Kabupaten Kaur yang berbatas dengan Provinsi Lampung.
"Kita akan menyerah beberapa ruas jalan untuk diambil alih oleh Kementerian PUPR. Kita mengusulkan 5 ruas jalan provinsi untuk menjadi jalan nasional," ungkap Hamka, Rabu (7/12).
BACA JUGA:HUT ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gencar Sosialisasikan Program
Ia menambahkan, usulan yang disampaikan pihaknya sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Apalagi statusnya berada berbatasan dengan provinsi lain, karena ruas jalan yang menghubungkan provinsi satu ke provinsi lain itu kewenangan nasional.
"Kalau menghubungkan kabupaten ke kabupaten lain itu baru jalan yang jadi kewenangan provinsi," tutur Hamka Sabri.
Dirinya berharap usulan 5 ruas jalan yang dilakukan melalui Direktorat Jendral Bina Marga dapat diakomodir dan diterima oleh pemerintah pusat, sehingga keberadaan jalan-jalan ini kedepannya lebih baik lagi jika di ditangani langsung pemerintah pusat.
Sumber: