DLH Siap Outsourcing THL Kebersihan, Tapi...
DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--
RK ONLINE - Pascapendataan non-ASN yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, diperuntukkan memetakan serta memvalidasi data pegawai non-ASN atau pegawai honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
Pendataan non-ASN yang dilakukan juga bertujuan mengetahui apakah tenaga honorer telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai kebutuhan serta tujuan organisasi.
Hanya saja, hal itu berbeda terhadap ratusan tenaga kebersihan yang sebelumnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Lingkungan Hidup. Yakni, pada ketentuannya instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui outsourcing.
Outsourching umumnya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan atau pihak ketiga melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
"Pada prinsipnya kami Dinas LH siap saja outsourcing tenaga kebersihan, akan tetapi melihat serta meninjau dulu sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kesiapan anggaran, yang juga akan membebankan pemerintah daerah. Terutama pengupahan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, Minggu (4/12).
BACA JUGA:DLH Dapat CSR Rp 100 Juta dari Bank Bengkulu
Tidak hanya soal pengupahan, lebih lanjut disampaikan Swifanedi, apabila seluruh tenaga kebersihan outsourcing hingga menjadi kewenangan pihak ketiga, bagaimana dengan armada kebersihan yang mutlak merupakan aset milik pemerintah.
Sumber: