Kominfo PS Ingatkan Bahaya Penipu dan Peretas Media Sosial

Kominfo PS Ingatkan Bahaya Penipu dan Peretas Media Sosial

Kadis Kominfo PS Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST ingatkan masyarakat waspada penipu dan peretas media sosial bermodus Pinjol.--

RK ONLINE - Banyaknya aksi penipuan melalui akun media sosial, menuai perhatian Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo PS) Kabupaten Kepahiang.

 

Bahkan baru-baru ini Kadis Kominfo PS Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST dengan tegas mengingatkan masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar berhati-hati terhadap aksi peretas yang kebanyakan beraksi dengan menawarkan jasa Pinjaman Online (Pinjol).

 

Dicky mengatakan kalau belakangan ini, kerap muncul akun-akun media sosial yang diduga palsu. Akun terduga pelaku penipuan dan peretas ini biasanya beraksi dengan menawarkan pinjaman dana lunak. 

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Launching UHC

Untuk mengelabui calon korbannya, akun-akun terduga pelaku ini biasanya menawarkan Pinjol yang nilainnya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Bukan hanya proses pencairan yang cepat, terduga pelaku peretas dan penipuan dengan modus ini juga biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang kecil bahkan tidak ada sama sekali.

 

 

"Kami ingatkan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial, agar tidak mudah terlena dengan aksi penipu dengan modus Pinjol yang kerap muncul di laman media sosial. Sebab belakangan ini aksi penipuan semakin beragam modusnya," ujar Dicky.

BACA JUGA:2 Kesebelasan SSB Cakra Bhayangkara Go Nasional

Saat menjalankan aksinya lanjut Dicky, pelaku biasanya memposting foto uang jutaan rupiah dengan keterangan membuka jasa Pinjol. Dari sini pelaku kemudian mulai mengarahkan calon korbannya untuk mengikuti berbagai langkah yang sudah disusunnya. Salah satunya dengan cara mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan. Sedangkan jasa pinjaman lunak tersebut biasanya, sama sekali tidak terpantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Melalui link tersebut, pelaku kemudian bisa dengan leluasa mengakses data pribadi milik korban. Bukan itu saja, pelaku juga dapat langsung mengambil alih kepemilikan data media sosial tersebut dan berpotensi dapat disalahgunakan. 

Sumber: