Sudah 5 Desa Jadi Desa Mandiri
DOK/RK : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai--
RK ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai mengatakan dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong 5 desa diantaranya sudah ditetapkan menjadi desa mandiri.
"Teranyar ada tiga desa yang telah ditetapkan menjadi desa mandiri. Sehingga sampai tahun 2022 jumlah desa mandiri sudah ada lima desa, " kata Suradi.
Dijelaskannya, kelima desa tersebut adalah Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan yang ditetapkan pada 2020, kemudian pada 2021 Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara. Sedangkan tiga desa lagi yaitu Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan ditetapkan tahun 2022 ini.
"Penetapan desa mandiri itu sendiri berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan status desa mandiri artinya dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek. Yaitu kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa hingga SDM, " tambahnya.
BACA JUGA:Baru 66 Desa Terima DD Tahap III
Sesuai ketentuan dalam undang-undang, desa mandiri ini dapat disimpulkan sebagai desa yang sudah mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas, transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Dengan status desa mandiri maka pencairan Dana Desa (DD) yang diterima hanya dilakukan dua tahapan. Tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
"Untuk 118 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri dan pencairan DD yang diterima masing-masing desa dilakukan dalam tiga tahapan. Yaitu tahap satu sebesar 40 persen, tahap dua sebesar 40 persen dan tahap tiga sebesar 20 persen. Kami berharap desa lain dapat menjadi desa mandiri kedepannya, " singkatnya.
Sumber: