Rancangan Perubahan Perda

Rancangan Perubahan Perda

DOK/RK : Kabag Hukum setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--

RK ONLINE - Pemerintah daerah akan segera menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang HKPD.

 

Mengenai hal ini, dipaparkan Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH tengah menjadi bahasan nasional. Maka nantinya peraturan di tingkat daerah juga akan mengikuti ketentuan tersebut. Mengingat sejauh ini terkait pajak dan retribusi peraturan daerahnya terpisah. 

 

Irwan menjelaskan, Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan kepada Pemkab untuk memiliki Perda PDRD (Perda pajak daerah dan retribusi daerah, red)  terbaru.

 

"Kita pun, juga masih menunggu terkait aturan tertinggi terkait keselarasan pajak daerah dengan UU HKPD tersebut. Sudah pasti nanti Perda PDRD itu diberlakukan di tingkat daerah, sehingga perda pajak dan retribusi yang ada akan direvisi," jelas Irwan.

 

BACA JUGA:Pasti Cair Desember

 

Dia menambahkan, perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah terletak pada dasar hukum pengertiannya. Segala aturan mengenai pajak diatur dalam peraturanperundang-undangan.

 

"Sedangkan retribusi diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri ataupun peraturan daerah jika ditingkat daerah. Misalnya beberapa ketentuan retribusi diatur perda yang berbeda, diamanatkan dalam UU terbaru itu menjadi satu Perda, ini sedang disiapkan," ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait