Karena Ini CJH Bisa Digantikan Ahli Waris
DOK/RK Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--
RK ONLINE - Calon Jamaah Haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang mendapat persetujuan semua ahli waris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zulfakar Alamsyah, S.Ag. Ahli waris yang dimaksud seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
"Diperbolehkan ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit sehingga tidak dapat berangkat haji adalah berdasarkan Keputusan Dirjen PHU nomor 130/2022. Keputusan ini mengatur tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen," jelas Zulfakar.
Dijelaskan Zulfakar, seluruh ahli waris tersebut tetap harus melengkapi berkas persyaratan. Diantaranya foto copy akta kematian (jamaah wafat) atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit, ini pun dilakukan pengecekan oleh petugas Kemenag untuk memastikannya.
BACA JUGA:Mau Umrah ?, Hati-hati Pilih Jasa Travel
Kemudian, surat keterangan tanggungjawab mutlak tandatangani penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.
"Selain pelimpahan nomor porsi bagi CJH meninggal atau sakit permanen pada ahli warisnya, calon jemaah yang membatalkan keberangkatan haji pun harus melapor dan berkoordinasi pada Kemenag, " singkatnya.
Sumber: