DPO Pembobolan SMPN 1 Kabawetan Diciduk Polisi
DPO Pembobolan SMPN 1 Kabawetan yang berhasil diringkus pihak kepolisian.--
RK ONLINE - DPO Pembobolan SMPN 1 Kabawetan berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Kabawetan yang bekerja sama dengan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin 14 November 2022 malam.
Setelah sekian lama melarikan diri dan bersembunyi dari pengejaran polisi, YP (17) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang ini, berhasil diringkus polisi dengan status sebagai terduga penadah kasus pembobolan SMPN 1 Kabawetan Juni 2022 lalu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kapolsek Kabawetan, Ipda. Buharman menerangkan kalau DPO pembobolan SMPN 1 Kabawetan ini, berhasil diringkus di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecewa Tak Dapat Sepeda Motor, Pria Asal Empat Lawang Nekat Mencuri Mobil
"Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Kepahiang," terang Buharman.
BACA JUGA:Di Tebat Karai 2 Alumni Nekat Bobol Sekolah Sendiri, Ini Incarannya!
Lebih lanjut Buharman menerangkan kalau pria asal Kecamatan Kepahiang ini resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Juni lalu. Sejak saat itu pula lanjut Buharman, pria ini terus diburu dan diincar anggota Polsek Kabawetan dan Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah di Dalam Peti Mati, Pria Asal Bogor 'Hidup Kembali'
"Sebagai penadah, dia dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya kasus pembobolan SMPN 1 Kabawetan ini dilakukan oleh 2 remaja bawah umur, MR (15) dan AJ (15) warga Kecamatan Kabawetan. Dalam aksinya tersebut, kedua remaja ini berhasil menggondol 47 unit Chromebook milik SMPN 1 Kabawetan. Untungnya tidak lama setelah kejadian, keduanya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sumber: