Wajib Tau, Ini 69 Produk Obat Sirup Terlarang

Wajib Tau, Ini 69 Produk Obat Sirup Terlarang

--

Bahkan tambah Tajri, sekarang masih ada sejumlah Sirup yang memang belum diperbolehkan beredar kecuali yang sudah ada hasil pemeriksaan BPOM RI. 

 

BACA JUGA:2 Obat Sirup Dilarang BPOM Ditemukan di Kepahiang

 

"Yang jelas apapun hasil pemeriksaan BPOM RI, itu wajib ditaati apotek dan seluruh tenaga kesehatan maupun masyarakat di Kabupaten Kepahiang," ujar Tajri. 

 

Disisi lain, sejauh ini di Kabupaten Kepahiang belum ditemukan kasus gagal ginjal akut yang disebabkan penggunaan obat jenis sirup mengandung cemaran EG dan DEG. 

 

"Di daerah kita ini belum ada ditemukan (Kasus gagal ginjal akut, red) dan mudah-mudahan saja tidak pernah ditemukan. Yang pasti 69 obat jenis sirup jangan lagi dipejual belikan," demikian Tajri.

Sumber: