Wajib Tau, Ini 69 Produk Obat Sirup Terlarang
--
RK ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis kalau ada 69 produk obat sirup yang terlarang. Bahkan masih berkemungkinan bertambah, lantaran pengecekan dan pemeriksaan sejumlah sampel obat sirup yang beredar di Indonesia masih terus berlangsung.
Data terbaru BPOM bukan hanya 3 obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol/ Ethylene Glycol (EG) dan Dietilen Glikol/ Diethylene Glycol (DEG) yang dapat menyebabkan gagal ginjal khususnya pada anak.
Namun jumlahnya sudah 69 produk obat sirup jenis diproduksi 3 perusahaan yang saat ini izin masing-masing perusahaan sudah dicabut (Selengkapnya lihat tabel).
Ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si dikonfirmasi wartawan Radar Kepahiang, Selasa (8/11).
Dipaparkan Tajri, ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT. Universal, PT. Afi Farma, serta PT. Yarindo Farmatama yang izinnya dicabut oleh BPOM RI. Informasi yang didapat dirinya, sambung Tajri, ketiga perusahaan ini memproduksi obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran EG, dan DEG.
"Jika sebelumnya hanya 3 obat jenis sirup, kini menjadi 69 obat jenis sirup berbagai merk. Sekarang BPOM RI masih melakukan pemeriksaan seluruh jenis obat sirup yang beredar. Kalau mengandung cemaran EG dan DEG dicabut izin produksinya," ungkap Tajri.
Lebih jauh dijelaskan Tajri, ada 14 obat jenis sirup diproduksi PT. Universal yang dilarang beredar dan izin produksinya juga dicabut. "Sedangkan PT. AFI Farma ada 49 obat jenis sirup, dan PT. Yarindo Farmatama ada 6 jenis Sirup. Terkait informasi dari BPOM RI ini, kami sudah menyampaikan pada seluruh apotek dan dokter (Tenaga kesehatan) di Kabupaten Kepahiang supaya tidak menjual maupun mengunakannya (Memberikan pada pasien)," terangnya.
Sumber: