UPK Tidak Produktif Lanjut Audit
DOK/RK : Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH--
RK ONLINE - Dari 8 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Keuangan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Kepahiang tersebar di 8 kecamatan, semua menyampaikan data keuangan dan data aset ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang.
Yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang atas perintah review, terkait wacana pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) pada tahun 2023 mendatang.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH dikonfirmasi Kamis (3/11) mengatakan, berdasarkan pemberitahuannya yang diterima pihaknya diketahui jika Ipda Kepahiang melakukan review data UPK pada November ini.
Ditegaskannya, seluruh kucuran anggaran eks PNPM-MPd dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) wajib untuk dipertanggungjawabkan oleh masing-masing.
"Seluruh uang yang masuk ke UPK wajib dipertanggungjawabkan, karena itu merupakan uang negara yang penggunaannya untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sesuai peruntukan berdasarkan program-program yang dijalankan. Jadi, kita lihatkan seluruhnya menyampaikan laporan keuangan dan aset. Nah laporan yang disampaikan itu wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekedar laporan di kertas," kata Avico.
BACA JUGA:UPK Ujan Mas Mundur, Lantas Anggarannya Bagaimana?
Jika nanti ada UPK yang tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan asetnya, atau uang tersebut sudah tidak ada lagi di kas atau bisa dikatakan UPK-nya sudah tidak produktif. Maka dipastikan akan ada langkah lanjutan, dari review ke audit. Sehingga bisa diketahui kemana saja sebaran uang eks PNPM-MPd tersebut.
Sumber: