Kabupaten/kota Diminta Bentuk Perda Disabilitas
DOK/RK : AUDENSI : Komisi I DPRD saat menerima audensi Komisi Nasional Disabilitas--
RK ONLINE - Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk mendorong dan membentuk regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak-hak Disabilitas. Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap usai menggelar audensi bersama Komisi Nasional Disabilitas, Rabu (26/10).
"Kita menerima teman-teman dari mitra yang membawa rombongan dari pusat komisioner Disabilitas Nasional dalam rangka melihat progres pembangunan tepatnya bagaimana Pemprov Bengkulu berpihak pada difabel. Insya allah kami akan terus berkomitmen dan sangat mendorong terbentuknya dan lahirnya Perda yang berpihak pada difabel di Provinsi Bengkulu," katanya.
Dempo memaparkan, persoalan disabilitas yang yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam pemenugan kesetaraan hak yakni yang pertama keberadaan Perda yang mengatur. Dan yang kedua aksi nyata dari setiap OPD maupun pihak swasta dalam mewujudkan peraturan dan kebijakan yang ada.
"Seperti pelaksanaan tes pegawai, tidak sama untuk kaum difabel, misal butuh waktu lebih lama, tempat berbeda dan lainnya. Sehingga perlu adanya perturan yang dibuat," sampainya.
Disisi lain sepeti halnya sektor swasta, Dempo menyoriti terkait penerimaan pegawai di perusahaan-perusahaan. Bagi kaum difabel sesuai kebijakan harus diterima, namun kebijakan atau regulasi tidak semuanya mengatur kapasitas yang dimilikinya para penyandang difabel ini.
"Undang-undang mengatakan untuk menerima tenaga kerja dari difabel, tapikan harus disesuaikan dengan kapasitas teman-teman difabel. Sehingga, selain sistem diperlukan untuk meningkatkan rebuilding dari para difabel. Ini yang majadi PR kita bersama-sama," ungkapnya.
BACA JUGA:Dewan Nilai UMP 2023 Layak Naik
Untuk itu, dalam pemenuhan adanya Perda yang mengatur hak-hak para penyandang disabilitas ini, Dempo menyebut jika pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait.
"Kita akan undang pihak pemerintah maupun dari swasta untuk menentukan bagaimana langkah-langkah konkret yang akan dilaksanakan," tuturnya.
Selain itu, dalam hal pembentukan Perda difabel ini, pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk memastikan pihak mana yang akan membuat regulasi.
"Kita akan undang dari pihak biro pemerintahan dan pimpinan untuk menentukan bagaimana nantinya Perda yang akan dibuat, apakah dari pihak pemerintahan atau melalui DPRD dalam bentuk inisiasi," kata Dempo.
Lebih lanjut, dirinya juga mengajak semua pihak saling berkoordinasi dan mensingkronkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing untuk mendukung pemenuhan dan terbentuknya regulasi yang melindungi para difabel di Bengkulu.
Sumber: