Kabupaten/kota Diminta Bentuk Perda Disabilitas

Kabupaten/kota Diminta Bentuk Perda Disabilitas

DOK/RK : AUDENSI : Komisi I DPRD saat menerima audensi Komisi Nasional Disabilitas--

"Kami mengajak pihak pemerintah maupun non pemerintah untuk mensingkronkan kinerja ini agar menjadi nyata dalam pemenuhan persamaan hak teman-teman difabel maupun non dipabel," ujar Dempo. 

 

BACA JUGA:Pemprov Gunakan BTT Kendalikan Inflasi Daerah

 

Sementara itu, aktifis Komisi Nasional Disabilitas, Jona Aman Damanik menyampaikan, kedatangan pihaknya di Provinsi Bengkulu untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas di wilayah ini, juga untuk mendorong adanya regulasi yang dibentuk Pemda dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas.

"Kami dari komisi nasional disabilitas lembaga negara non struktural datang bersama rombongan untuk melakukan tugas dalam memantau, mengevaluasi dan mengavokasi perlindungan kehormatan dan pemenuhan hak disabilitas di Bengkulu. Serta memastikan teman-teman disabilitas di Bengkulu dapat terpenuhi hak-haknya sesuai dengan amanah undang-undang dan kebijakan yang ada," paparnya. 

Ia menambahkan, di Indonesia yang terlebih dalam hal pembangunan yang telah menerapkan dan menggunakan azaz desentralisasi tentunya menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan wilayahnya. 

"Sehingga kedatangan kami untuk bagaimana kebijakan itu ada di Bengkulu, dengan mendorong adanya peraturan daerah. Sehingga ada payung hukum bagi pemerintah, DPRD , serta pihak anggaran dan seterusnya. Sehingga pemenuhan hak-haknya disabilitas dapat terpenuhi," ungkap Jona. 

Ia menyebut, hingga saat ini baru ada 111 Perda perlindungan penyandang disabilitas dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia, tentunya hal ini harus didorong mengingat jumlah Provinsi dan pemda kabupaten/kota yang banyak. 

"Ini menjadi PR besar bagi kami selalu Komisi Nasional Disabilitas untuk mengavokasi bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan percepatan. Di tingkat pusat sudah ada undang-undang dan kebijakan yang mengatur, jadi harus juga diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," demikian Jona.

Sumber: