Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

DOK/RK : Kawasan Wisata Pantai Panjang Bengkulu yang telah menjadi kewenangan Pemprov--

RK ONLINE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa segera menerbitkan regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang. Terlebih sejak akhir 2021 lalu, pengelolaan kawasan wisata tersebut sudah beralih dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pemprov Bengkulu. 

"Beberapa waktu lalu terbit sertifikat dari kementerian ATR/BPN untuk kepemilikan atau penguasaan lahan kawasan Pantai Panjang. Yang selama ini carut marut karena menunggu terbit dan sekarang sertifikat pengelolaannya sudah terbit, sehingga kebijakan bisa dijalankan," ungkap Jonaidi, Selasa (25/10). 

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikat tersebut, Pemprov Bengkulu diminta agar segera mengoptimalkan pengeloalan kawasan Pantai Panjang tersebut. Dengan harapan bisa segera menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Maka kami minta paling lambat akhir tahun 2022 ini ada regulasi minimal Pergub tentang pengelolaan dan penataan serta pengelolaan PAD-nya. Sehingga tahu seperti apa pengelolaan yang akan dilakukan," tegas Jonaidi. 

 

BACA JUGA:Tertibkan Kawasan Pantai Panjang

 

Ia mengimbau dan mengingatkan agar Pemprov Bengkulu untuk segera membuat regulasi pengelolaan kawasan Pantai Panjang secepatnya. Sehingga tahun depan sudah mampu menghasilkan PAD. 

"Kami punya keyakinan terhitung tahun 2023, kami minta sudah muncul PAD dari pengelolaan kawasan tersebut. Baik atas bangunan, lahan maupun sewa dan macam-macam lainnya. Itu harus diselesaikan gubernur berdasarkan rekomendasi kita dalam pertanggungjawaban dan dituntaskan tahun 2022 ini, sehingga 2023 sektor pendapatan dari pantai panjang itu bisa maksimal," demikian Jonaidi.

Sumber: