Tertibkan Kawasan Pantai Panjang

Tertibkan Kawasan Pantai Panjang

DOK/RK : Kawasan wisata pantai panjang Kota Bengkulu--

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera melakukan penertiban kawasan Pantai Panjang. Terlebih kewenangannya sudah dialihkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke Pemprov. Terlebih lagi beberapa hari terakhir, viral dimedia sosial keributan antara pengunjung dengan orang yang mengaku pemilik lahan di kawasan Pantai Panjang.

"Sejak awal pemindahan aset saya minta betul tolong ditertibkan proses perizinan dan status perizinannya, karena waktu itu jelas sekali pemindahan kewenangan. Kalau masih posisi kota, kan juga harus jelas. Jadi izin yang sepanjang pantai itu dasarnya apa, yang mengeluarkan izin apa, kalau narik dasar penarikan retribusi itu apa. Hal ini yang betul-betul saya tegaskan waktu itu untuk ditertibkan," kata Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. 

Dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Pantai Panjang yang sudah dimiliki Pemprov Bengkulu, akan dilakukan penindakan tegas terhadap oknum atau masyarakat yang mengatasnamakan pemilik kawasan Pantai Panjang. 

"Maka saya kira jangan bermain-main lagi dengan persoalan ini, maka kita akan berikan tindak tegas. Apalagi saat ini sudah keluar sertifikat HPL-nya," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Ikut Pra Popnas, Provinsi Bengkulu Berangkatkan 134 Atlet

 

Dalam proses penertiban yang akan dilaksanakan, Pemprov akan berfokus dalam beberapa hal seperti perizinan, kepemilikan bangunan, hingga mekanisme penarikan retribusi yang akan dilakukan. 

"Langkah pertama yang pasti kita ingin memastikan semua perizinan itu sesuai standar dan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Jadi tidak bisa di kaplingkan orang perorang. Ketika kita melakukan penarikan uang kepada masyarakat, pasti institusinya siapa, dasar menariknya apa dan tarifnya seperti apa, ini yang belum diselesaikan. Jadi harus segera kita selesaikan," singkatnya.

Sumber: