Maksimalkan Akta Kelahiran, Dinas Dukcapil Gandeng Puskesmas hingga Rumah Sakit

Maksimalkan Akta Kelahiran, Dinas Dukcapil Gandeng Puskesmas hingga Rumah Sakit

DOK/RK : Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Drs Muradi--

RK ONLINE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong Drs. Muradi melalui Kabid Pelayanan Program Kependudukan Ikhwan Setiawan, SH mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan akta kelahiran usia 0-18 tahun, pihaknya telah melaksanakan kerjasama pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan seluruh sekolah, Puskesmas, rumah sakit hingga klinik. Dengan kerjasama ini, bayi yang baru lahir di Puskesmas, rumah sakit hingga klinik akan langsung mendapatkan akta kelahiran.

"Program ini merupakan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan adminduk, khususnya kepengurusan akta kelahiran di Puskesmas, rumah sakit dan klinik kesehatan, " kata Ikhwan.

Merujuk Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan,  penulisan nama dalam dokumen kependudukan tak boleh disingkat. Dicontohkannya seperti penulisan M. Idrus, harus ditulis lengkap Muhammad Idrus. 

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Personil Gabungan dan Alat Berat Disiagakan

 

Dengan adanya Permendagri tersebut, maka dalam berkas pengajuan adminduk setiap pemohon tak diperbolehkan menuliskan nama singkatan. Baik itu akta kelahiran maupun KTP

"Program ini sudah berjalan, masyarakat yang sudah terlanjur menyingkat penulisan nama sebelum aturan ini dikeluarkan tak ada masalah dan tetap berlaku, " singkatnya.

Sumber: