Gruduk Kantor Gubernur, Guru Honorer Lulus PG Minta Diangkat Jadi PPPK
Penghapusan tenaga honorer November 2023 segera diberlakukan/Foto: Tenaga honorer lolos passing grade saat menggelar akasi demonstrasi di depan kantor gubernur Bengkulu.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Setelah beberapa kali meminta kejelasan, akhirnya 524 guru honorer lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur Bengkulu, Senin (17/10).
Salah satu perwakilan aksi guru sekaligus Ketua Persatuan Guru Honorer Provinsi Bengkulu, Yuniana menyampaikan, aksi demonstrasi yang dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menyampaikan aspirasinya berkenaan dengan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guruhonorer yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 sebanyak 524 orang diminta agar dapat diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah daerah.
"Kami menyampaikan aspirasi terkait nasib kami yang dinyatakan lulus PG namun tak diangkat menjadi PPPK. Sangat disayangkan kita tidak bertemu pak gubernur karena sedang keluar, dan hanya asisten serta kepala BKD," katanya.
Yuniana menyampaikan, jika tuntutan tersebut tak kunjung dikabulkan, pihaknya minta jaminan agar guru passing grade untuk mendapatkan surat keputusan (SK) PPPK paling lambat awal tahun 2023.
"Ini harus diperjuangkan. Dan tahun ini masih ada waktu, harapan kita 524 honorer bisa diakomodir tahun ini," ujar Yuniana.
Ia kembali mengancam, apabila tuntutan tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, persatuan guru akan melanjutkan tuntutan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
"Jika tidak tuntas disini kita akan ke Kemenpan RB," singkat Yuniana.
BACA JUGA:Data Ribuan Honorer Belum Terinput
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,M.Ap menanggapi keberadaan PPPK di daerah kekuarangan formasi. Serta belum ada penempatan yang diberikan Kemenpan RB.
"Namun karena keterbatasan formasi, mereka ini belum diangkat, bukan tidak diangkat ya. Artinya tertunda dan bukan dihapuskan. Mereka masih berpeluang, hanya tinggal masalah waktu," kata Gunawan.
Ia mengakui jika kebutuhan pegawai didaerah masih sangat minim. Namun jika harus dilakukan pengangkatan dalam waktu dekat belum bisa dilakukan. Terlebih gubernur memiliki keterbatasan kewenangan atas apa yang menjadi regulasi Kemenpan RB. Walupun demikian, pihaknya akan tetap mengupayakan adanya penambahan formasi serta mengakomodir terhadap solusi penempatan PPPK yang ada saat ini. Pihaknya akan tetap mengusulkan ke pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan untuk pengangkatan pegawai.
"Nantinya mereka akan ke Dikbud dan merumuskan dan menyiapkan bahan untuk bertemu dengan bapak gubernur. Sehingga saat bertemu gubernur ada titik terangnya, sehingga gubernur tinggal memutuskan. Gubernur akan mengusulkan, tapi hasil akhirnya diterima atau tidak usulan itu ya kembali ke Kemenpan RB. Ketika Kemenpan RB tidak menyetujui kita jurus hormati keputusan tersebut, dan gubernur tidak bisa memaksakan pengangkatan," demikian Gunawan.
Sumber: