Outsourcing, Nasib Ratusan THL Belum Jelas

Outsourcing, Nasib Ratusan THL Belum Jelas

DOK/RK : RUTINITAS : Beginilah rutinitas THL di lingkungan Pemkab Kepahiang.--

RK ONLINE - Hingga Minggu (16/10) kemarin, nasib ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum juga ada kejelasan, apakah bisa masuk dalam pendataan non-ASN KemenPAN-RB atau tidak. Honorer yang dimaksud untuk 3 kategori tenaga dasar seperti sopir, penjaga malam, dan cleaning service. Padahal mereka sebelumnya sudah melakukan input data ke aplikasi KemenPAN-RB. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengungkapkan, ketiga kategori tenaga dasar memang seharusnya dipekerjakan melalui pihak ketiga atau Outsourcing. Hanya saja, untuk di Kabupaten Kepahiang belum satu pun penyedia tenaga kerja yang kerja sama dengan Pemkab Kepahiang. "Di daerah lain atau khususnya di kota - kota besar, kementerian dan lembaga memang untuk tenaga 3 dasar ini, mereka sudah Outsourcing atau atau kerja sama dengan jasa tenaga kerja. Namun untuk di Kabupaten Kepahiang inikan tidak," ujar Ardiansyah. 

Disampaikannya, untuk Kabupaten Kepahiang sejauh ini belum satu pun penyedia jasa tenaga kerja yang melakukan kerja sama dengan Pemkab Kepahiang. Selama ini THL atau honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang bekerja sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang tersedia di APBD Kepahiang. "Belum ada penyedia tenaga kerja yang bekerja sama dengan kita, alasannya kita belum ada dana. Kalau pun melalui Outsourcing ya mungkin tahun depan. Itu pun dengan syarat, yakni dana tersedia," ucap Ardiansyah. 

Dia melanjutkan, THL atau honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah melakukan input data ke aplikasi KemenPAN-RB diminta jangan berharap lebih dulu, apalagi sampai merasa sudah aman. Karena THL yang sudah mengimput data khususnya untuk 3 kategori tenaga dasar seperti sopir, penjaga malam, dan cleaning service terancam dicoret. Lantaran pada 7 Oktober lalu, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang menerima surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait THL 3 kategori tenaga dasar yang disebutkan tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN. 

 

BACA JUGA:3 Kategori THL Ini Tidak Masuk Pendataan KemenPAN RB

 

Selanjutnya di dalam surat BKN tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan validasi dan verifikasi faktual terhadap hasil penginputan THL yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut BKN, ke 3 kategori THL yang masuk kategori dasar tersebut tidak sesuai dengan surat yang diterbitkan KemenPAN-RB yakni tidak bisa masuk dalam pendataan.

"Dari serangkaian proses pendataan yang dilakukan, sejauh ini belum ada keputusan final. Kami masih akan berusaha untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan melakukan sejumlah upaya. Dengan harapan THL yang masuk dalam 3 kategori dasar ini tetap bisa melakukan penginputan ke dana non-ASN KemenPAN-RB," pungkasnya.

Sumber: