Bupati Kepahiang Tegaskan Penyaluran BLT BBM Wajib Tepat Sasaran

Bupati Kepahiang Tegaskan Penyaluran BLT BBM Wajib Tepat Sasaran

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU.--

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. HidayattulLah Sjahid, MM, IPU menegaskan kalau penyaluran BLT BBM di Kabupaten Kepahiang, wajib tepat sasaran. Oleh karena itu dirinya mengingatkan kalau bantuan yang akan disalurkan untuk masyarakat ini, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

"Penerima BLT BBM wajib tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga penerima manfaat bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tegas bupati.

BACA JUGA:Ditilang Polisi, Pengendara di Lebong Mendadak Kesurupan Harimau Putih

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 134/PMK.07/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, penyaluran BLT BBM diperluas dan akan menyasar tukang ojek, kelompok petani, kelompok usaha industri dan pelaku usaha kecil mikro dan menengah. 

 

"Ada beberapa kategori dari perluasan penerima manfaat BLT BBM yang dialokasikan dari daerah. Bantuan ini akan disalurkan oleh sejumlah OPD. Diingatkan agar pendataan dilakukan secara tepat. Sekali lagi, tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu," ucapnya.

BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang Pastikan Layanan Iconnect Sudah Mulai Diaplikasikan

Bupati Kepahiang ini melanjutkan jika peraturan tersebut, mengatur pemerintah daerah agar wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Adapun untuk besarannya yakni 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). 

 

"Organisasi perangkat daerah yang ditugaskan untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penyaluran bantuannya, diharapkan dapat dilaksanakan mulai Oktober ini," singkat bupati Kepahiang. 

Sumber: