46 Guru Daftar Jadi Guru Penggerak
DOK/RK : Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Habibi, S.Pd--
RK ONLINE - Setidaknya ada 46 guru di Kabupaten Lebong mendaftar sebagai Calon Guru Penggerak (CPG). Pendaftaran angkatan ke-8, 9 dan angkatan ke-10 tersebut diketahui sudah berakhir pada 30 September lalu.
"Ada sekitar 46 guru dikabupaten Lebong yang ikut program guru penggerak, " kata Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong Habibi, S.Pd.
Ditambahkannya, di Kabupaten Lebong belum ada guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP). Mengingat beberapa guru yang masuk dalam angkatan ke-6 dan ke-7 saat ini masih menjalani program pendidikan. Mereka yang sudah mendaftar mengikuti program CPG nantinya akan dilakukan pelatihan serta pengembangan kemampuan oleh
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek. Jika dinyatakan lulus maka baru mereka akan mendapatkan sertifikat guru penggerak.
"Seleksinya dilakukan dua tahap. Jika dinyatakan lolos ditahap pertama baru bisa mengikuti seleksi tahap kedua, " lanjutnya.
BACA JUGA:Berdayakan Guru Honorer yang Ada di Sekolah
Sertifikat GP sendiri diketahui menjadi salah satu syarat seorang guru jika ingin menjadi kepala sekolah (Kepsek) maupun pengawas sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Sesuai dengan Permendikbud terbaru, pengangkatan kepala sekolah baru harus memiliki sertifikat guru penggerak, " singkatnya.
Sumber: