Soal Indikasi Geografis, Petani Kopi Minta Difasilitasi Pemkab

Soal Indikasi Geografis, Petani Kopi Minta Difasilitasi Pemkab

DOK/RK : HADIR: Petani kopi ikut hadir ditengah audiensi peringatan hari kopi internasional.--

RK ONLINE - Petani kopi di Kabupaten Kepahiang meminta supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memfasilitasi diusulkannya pendaftaran Indikasi Geografis (IG), untuk daerah strategis penghasil kopi. Tujuannya, agar hasil kopi daerah bisa dikenal dan dipasarkan serta diakui secara nasional. Hal ini disampaikan penggiat kopi Anggota Kriya Kopi Kepahiang, Najamudin, S.Tp pada Minggu (2/10) kemarin.

Dipaparkan, IG saat ini baru ada di Kecamatan Kabawetan saja. Sementara daerah strategis penghasil kopi merata ada di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. "Pertama tujuannya adalah reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat. Jadi yang disampaikan masyarakat petani adalah agar pemerintah daerah memfasilitasi IG daerah strategis penghasil kopi. Dengan IG, kopi dapat dikenal dan dapat dipasarkan serta diakui secara nasional. Selain itu IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, dan sumber daya hayati. Ini tentu berdampak pada pengembangan agrowisata," ujar Najamudin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan, menuju proses indikasi geografis suatu kawasan itu dibutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar 2 sampai dengan 3 tahun. Seperti kopi, dimulai dari budidaya, panen, pascapanen, penjemuran kopi yang higienis.

"Sehingga masyarakat petani pun dituntut konsisten dan mau dengan pola petik merah, penjemuran yang baik. Karena semua tahapan ini akan diuji di laboratorium, mulai dari tanah, biji, gelondong sampai dengan bubuk kopi hasil produksi," jelas Deva.

 

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Verifikasi 3.268 Data UMKM

 

IG tersebut disampaikan Deva, merupakan bagian dari keunikan geografis, seperti indikasi geografis Kopi Robusta Kepahiang yang lebih dulu mendapatkan sertifikat IG sebelumnya. Uniknya, karena kopi robusta yang tumbuh di atas ketinggian 800 mdpl, yang biasanya robusta hanya tumbuh di mdpl menengah rendah.

"Jadi untuk indikasi geografis ini ada keunikan tersendiri. Seperti IG Kopi Robusta yang tumbuh di atas level 800 mdpl, kan biasanya hanya kopi arabika yang tumbuh di dataran tinggi. Jika petani mengusulkan IG terhadap daerah strategis penghasil kopi, maka harus beda lagi," terang Deva.

Sejauh ini, kata Deva, Dinas Pertanian terbatas anggaran untuk mengusulkan kawasan indikasi geografis daerah penghasil kopi. Dibutuhkannya anggaran, seperti adanya proses penelitiandari tim Puslit Koka, ahli untuk uji laboratorium dan cita rasa. Kemudian peninjauan yang dilakukan Kemenkum HAM RI. Masih menurutnya, dalam hal ini petani dan kawasan perkebunan hanya sebagai objek dan subjeknya saja.

Sumber: