Anjing Liar Ancam Keselamatan Warga

Anjing Liar Ancam Keselamatan Warga

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Bahaya anjing liar semakin mengancam warga. Buktinya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, sepanjang 2022 ini sudah ada 42 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing liar yang terjadi di seluruh wilayah Pukesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Dari laporan masing-masing Puskesmas, semuanya kasus HPR yang terjadi tersebut sudah ditangani dengan menggunakan atau melakukan penyuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR). Disisi lain, warga diminta berhati - hati dan kepada pemilik anjing diingatkan untuk tidak melepasliarkannya.

Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan, S.Kep, MM mengatakan, 42 kasus gigitan anjing tersebut hingga dari Januari hingga September. Pihaknya mengarahkan masing-masing Puskesmas supaya langsung melakukan penanganan apabila terjadi kasus HPR. 

"Kita sudah instruksikan apabila ada laporan (Kasus gigitan ajing, red) agar ditangani cepat, sehingga kasus HPR tersebut bisa ditanggulangi," kata Wsinu. 

Memang jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, lanjut Wisnu, sejauh ini kasus gigitan anjing liar yang terjadi sepanjang tahun ini masih lebih sedikit. Karena pada tahun lalu, kasus gigitan anjing liar mencapai 50 kasus. 

 

BACA JUGA:HPR Berkeliaran

 

"Tapikan, tahun ini masih menyisakan 3 bulan lebih. Jadi bukan tidak mungkin kasus gigitan anjing liar kembali bertambah dan melebihi jumlah kasus yang terjadi tahun lalu. Mengenai hal ini, kita ingatkan agar warga Kabupaten Kepahiang waspada, sehingga kasus gigitan tidak bertambah lagi," himbau Wisnu. 

Dia menambahkan, saat ini VAR yang tersisa 40 Vial. Jumlah VAR ini diyakini cukup untuk menangani kasus gigitan HPR yang kemungkinan terjadi di sisa waktu tahun ini. 

"Harapan kita tentu kasus gigitan HPR yang terjadi cukup 42 kasus ini saja, tidak ada penambahan lagi," demikian Wisnu.

Sumber: