Operator OPD Kesulitan Akses Link Non-ASN

Operator OPD Kesulitan Akses Link Non-ASN

DOK/RK : Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--

RK ONLINE - Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengalami kendala. Apa? Masing-masing Operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kesulitan mengakses link pendataan non-ASN. Sementara Pemkab Kepahiang sendiri ditenggat melaporkan pendataan non-ASN tersebut akhir bulan ini yakni 31 September.

Dari data yang diterima Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, dari 25 OPD yang memiliki kantor, baru 15 OPD diantaranya yang melapor sudah mendata sebagian non-ASN. Ini diungkapkan Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardianyah, SH, MH pada Senin (19/9) kemarin.

"Iya, dari data yang kami terima, baru 15 OPD yang sudah mendata non-ASNnya. Rata-rata kendala yang dialami oleh operator pendataan non-ASN pada masing-masing OPD, mereka mengalami kesulitan mengakses link pendataan. Sedangkan daerah kita ditenggat sampai dengan 31 September ini," kata Ardiansyah.

Dia melanjutkan, non-ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer, kontrak atau tenaga harian lepas yang pembiayaannya dialokasikan oleh APBD maupun APBN yang bertugas di pemerintah daerah. Termasuk diantaranya sopir, petugas jaga malam hingga petugas kebersihan.

"Semua tenaga honorer, baik kontrak atau THL, itu didata melalui portal BKN. Yaitu pembayaran gajinya langsung menggunakan APBN atau APBD, bekerja paling singkat selama satu tahun per 31 Desember 2021 lalu. Kemudian berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember tahun lalu," jelas Ardiansyah.

 

BACA JUGA:740 THL Sudah Terdata di BKDPSDM

 

Lebih lanjut dijelaskan Ardiansyah, dalam waktu dekat BKDPSDM Kabupaten Kepahiang akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KemenPAN-RB berkaitan wacana pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Menurutnya, pendataan tenaga honorer dan non-ASN dilakukan sebagai langkah pemataan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

"Belum diketahui arah dari pendataan non-ASN ini. Yang jelas instruksinya harus dilakukan untuk pemetaan non-ASN di tingkat daerah," demikian Ardiansyah.

Sumber: