Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!
Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang memastikan proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 3 ASN Pemkab Kepahiang segera berproses. Yakni, 3 ASN yang tersandung korupsi pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kepahiang diantara RY, DR dan YR, ketiganya sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.
Hingga 7 hari masa pikir-pikir pasca putusan inkrah, ketiga ASN tersebut tidak mengajukan banding terhadap putusan yang ditetapkan Pengadilan.
BACA JUGA:WD Dalam 5 Menit, Ini Game Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat!
BACA JUGA:Tanaman Hias Jadi Tren Dekor Rumah 2026, Ini Rekomendasi yang Paling Estetik dan Mudah Dirawat
"Putusan pengadilan terhadap 3 ASN Pemkab Kepahiang yang tersandung perkara Tipikor sudah ditetapkan, tapi kita masih menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," terang Kepala BKDPSDM Kepahiang Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Fitriawati, Ss.
BACA JUGA:Cuan di Bulan Puasa, Ini 6 Ide Jualan Takjil Murah dan Sederhana
Dia menjelaskan, jika ketiganya tidak mengajukan proses banding terhadap putusan pengadilan tersebut, maka pihaknya akan menjemput salinan putusan tersebut. Kemudian, melakukan proses PDTH terhadap ASN tersebut melalui aplikasi I'DIS (Integrated Dicipline) adalah sistem informasi berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk mengelola, melaporkan dan memproses hukuman disiplin ASN secara terintegrasi.
"Nanti kalau sudah ada salinan putusan dari pengadilan baru kita proses PDTHnya, yang kita usulkan ke BKN melalui aplikasi I'DIS," ujar Fitriawati.
BACA JUGA:6 Bulan Buronan, Ayah Tiri Bejat Berhasil Diringkus Polres Kepahiang!
Fitriawati menerangkan proses pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang tersandung hukum di Indonesia secara ketat berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang diperbaharui PP/2020.
Sumber:
