Disway banner

Pecat ASN Pelaku Penistaan, Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan Sampai ke PTTUN

Pecat ASN Pelaku Penistaan, Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan Sampai ke PTTUN

Pecat ASN Pelaku Penistaan, Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan Sampai ke PTTUN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Proses banding ASN di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas usulan Vita Melia eks ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang diputuskan dipecat oleh Pemkab Kepahiang lantaran meninjak Alqur'an (buku Yasin,red) kini sedang berlangsung. Proses banding ASN ini dimulai dari keberatan administratif ke Pejabat Pembina Kepegawaian lalu banding administratif ke BPASN.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Lantik 2 Pejabat Eselon II, Ir. Nyayu Bergeser!

BACA JUGA:Ini Sektor Penyebab Target PAD Rp70 Miliar Tidak Tercapai

Nantinya, jika tidak puas dan tidak selesai, ASN bisa menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sebagai pengadilan pertama, diikuti banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), lalu kasasi ke MA. Kepala Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Bahrul Rozi, SH menerangkan, terkait dengan gugatan yang diajukan eks ASN tersebut siap dihadapi Pemkab Kepahiang sampai pada upaya banding terakhir.

BACA JUGA:Antisipasi Macet Tahun Baru, Jalur One Way Diberlakukan Menuju Destinasi Wisata Kabawetan

BACA JUGA:Terbaru! Rekomendasi 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Januari 2026, Cuan Gratis Tanpa Modal dan Kerja Lebih

Dijelaskan Bahrul Rozi, ada dua kemungkinan putusan BPASN dalam gugatan eks ASN tersebut. Yakni, menguatkan atau menerima keputusan pejabat yang digugat, dalam hal ini putusan awal, misalnya pemberhentian atau sanksi disiplin dinyatakan sah dan berlaku, sehingga gugatan ASN ditolak.

BACA JUGA:Kabar Baik Jelang Tahun Baru 2026, Pencairan Bansos Ditenggat Hingga 31 Desember Ini

BACA JUGA:Miliki Ruang Operasi Baru, Bupati Instruksikan RSUD Kepahiang Maksimalkan Layanan

Kemudian, putusan BPASN berupa membatalkan atau mengabulkan keputusan pejabat yang digugat. Dalam hal ini, putusan awaln dinyatakan tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan pejabat terkait diperintahkan untuk mencabut atau merevisi keputusan tersebut.

 

"Jika putusan BPASN nanti, membatalkan keputusan pemecatan eks ASN bersangkutan dan merekomendasikan pengembalian statusnya, maka dalam hal ini Pemkab Kepahiang menyiapkan segala upaya untuk banding atau menerima putusan BPASN," jelas Bahrul Rozi.

BACA JUGA:Total Piutang DBH Pemprov ke Kepahiang Rp23 Miliar, Pemkab 'Ngadu' ke Kemenkeu

BACA JUGA:7 ASN Kepahiang Diminta Lampirkan Akta Perceraian, Termasuk PPPK!

Sumber: