Habitat Gajah Sumatera di Kawasan Krinci Seblat Terancam
DOK/RK : TULANG : Penemuan tulang belulang gajah mati di kawasan bentang alam seblat--
Lebih lanjut, perlindungan gajah, sebagai satwa endemik, langka dan terancam punah telah lama dilindungi berdasarkan Peraturan Negara seperti Permen LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Akan tetapi peraturan yang ada sepertinya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pelestarian secara keseluruhan, bahkan habitat gajah semakin terancam dan secara perlahan menuju kearah kepunahan. Konsorsium bentang seblat sendiri telah melakukan beberapa kegiatan untuk mengoptimalkan perlindungan satwa seperti melakukan patroli rutin, peningkatan kapasitas masyarakat sampai dengan membangun tim satgas mitigasi dan penanganan konflik.
"Namun upaya melaporkan kejahatan satwa dan kejahatan kehutanan kepada aparat penegak hukum masih belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keselamatan baik habitat maupun satwa yang memiliki fungsi ekologis penting ini," papar Ali.
Dengan melihat kondisi yang ada, konsorsium bentang seblat meminta kepada para pihak terkait dan yang berkepentingan untuk mengungkapkan kasus kematian gajah di Bentang Seblat, mendesak penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang terjadi di Bentang Seblat, meminta Pemda dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan dan upaya perlindungan pada habitat dan populasi gajah liar di Bentang Seblat, sehingga tidak terjadi lagi kematian gajah non alami.
"Kami minta juga agar semua pihak mendukung Pemda melakukan evaluasi dan peninjauan ulang atas perizinan di kawasan bentang alam seblat, maupun izin lainnya yang berada dalam habitat gajah," demikian Ali.
Sumber: