Pimpinan Jangan Lalai
DOK/RK : Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip--
RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menekan agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) proaktif memantau keaktifan kehadiran jajarannya, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni agar tidak kecolongan seperti ASN yang melalaikan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara.
Seharusnya, dikatakan Wabup, pengawasan ASN harus dilakukan sejalan dengan PP Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS. Di mana abdi negara yang melalaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat harus diberikan teguran, agar tidak berlarut-larut.
"Seharusnya pimpinan OPD proaktif memantau kehadiran ASN, sejalan dengan PP yang mengatur disiplin ASN. Seandainya ada yang melanggar ini agar diberikan teguran yang ditembuskan ke Pemkab, Inspektorat dan BKD.P SDM," tegas Wabup.
BACA JUGA:Kehadiran ASN Dipantau Langsung Tim Irjen Kemenag RI
Teguran yang dilakukan, kata Wabup harusnya berjenjang. Mulai dari dilakukan oleh Kepala OPD, hingga pemeriksaan atau klarifikasi alasan malasnya ASN dari tugasnya yang dilakukan Inspektorat. Maka, proaktifnya kepala OPD terkait dengan kinerja ASN sangat dituntut lebih maksimal. "Kalau tidak kepala OPD-nya yang lebih dulu melakukan teguran, kita tidak tahu. Buktinya sampai saat ini tidak ada laporan, padahal sudah sering diimbau," ujar Wabup.
Dicontohkan Wabup, pada beberapa kesempatan saat memimpin apel pada dinas instansi, dia mengimbau supaya PP 94 tentang disiplin ASN benar-benar dapat dilaksanakan. Karena apabila melanggar sanksi-sanksi yang akan diberlakukan seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat. Maka sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP No 94 misalnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21 hari kerja selama setahun, akan disanksi penurunan jabatan.
Sumber: