Jadi Pilot Project Kepatuhan SPT Tahunan ASN, Pemkab Kepahiang Raih Penghargaan
Penyerahan penghargaan kepatuhan pelaporan SPT tahunan ASN kepada Pemkab Kepahiang.--
RK ONLINE - Sebagai Pilot Project kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi ASN, Selasa 6 September 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil mendapatkan penghargaan.
Penghargaan tersebut langsung diberikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui rangkaian kegiatan sosialisasi pembuatan SPT masa unifikasi instansi Pemerintah yang diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Resmikan Pembangunan Stadion Mini
Pemkab Kepahiang menerima penghargaan kepatuhan SPT tahunan ASN--
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan pencapaian yang telah diraih Pemkab Kepahiang dalam hal kepatuhan terhadap SPT tahunan ASN. Dirinya berharap, penghargaan tersebut sebagai motivasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk terus menjadi lebih baik dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Capaian ini merupakan keberhasilan yang diperoleh dari kerja sama ASN dalam penyampaian SPT tahunan tepat waktu. Prestasi ini juga diharapkan bisa menjadi panutan dan teladan yang baik bagi ASN lain dalam hal pelaporan pajak," ujar Hartono.
BACA JUGA:Bersama Kemenko PMK, Pemkab Kepahiang Sinergi Antisipasi Bencana Dengan Program 10 Juta Pohon
Sosialisasi dan penyerahan penghargaan kepada Pemkab Kepahiang terhadap pencapaian laporan SPT tahunan ASN--
Sekda juga mengatakan jika prestasi pelaporan SPT ini, dapat menjadi motivasi dinas instansi di lingkungan Pemkab Kepahiang, supaya bisa berkontribusi aktif dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan.
Bersamaan dengan ini dirinya juga mengingatkan seluruh ASN dan non ASN, supaya tepat waktu dalam penyampaian laporan SPT tahunan. Karena salah satu kewajiban ASN dan non ASN yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), adalah melaporkan SPT tahunan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Pajak Bertambah
Sumber: