PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Tanah 'Hasil Korupsi' Segera Dilelang Jaksa

Tanah 'Hasil Korupsi' Segera Dilelang Jaksa

Pengecekan 3 aset tanah sitaan kasus korupsi yang segera dilelang jaksa--

Sebelumnya dalam sidang putusan, akibat perbuatannya AR mantan anggota dewan Kepahiang dan Ag sebagai ASN Kepahiang, dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun khusus untuk AR, mendapat pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 281 juta. Untuk UP ini, 3 bidang lahan tanah milik AR disita oleh jaksa.

Sumber: