Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Harga Gas Melon

Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Harga Gas Melon

DOK/Rk : RAPAT : Jajaran Pemprov Bengkulu menggelar rapat terkait usulan kenaikan harga gas melon.--

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan kajian usulan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) terkait kenaikan harga gas Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon.  Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si usai memimpin Rapat Pembahasan Usulan Revisi Keputusan Gubernur Nomor R.277 IV Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu, Senin (29/8) di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur. 

Usulan menaikkan harga di tingkat pangkalan hingga Rp 18 ribu tidak bisa langsung disetujui dan diputuskan karena kenaikan LPG 3 Kg akan sangat berdampak langsung terhadap masyarakat. 

"Usulan dari Hiswana migas yang mengusulkan harga dinaikkan karena Bengkulu termasuk harga eceran terendah. Kita masih di angka Rp 15.500 sedangkan daerah lain ada Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu. Hasil rapat ini belum putus karena usulan ini butuh kajian," kata Hamka. 

Pemprov akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajiannya. Tim ini akan diisi oleh  Dinas ESDM, Disperindag, Biro Ekonomi, Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak terkait lainnya. 

"Karena ini menyangkut dengan masyarakat sehingga rencana kenaikan harga LPG 3 Kg akan ditentukan setelah adanya hasil kajian dari tim yang ditetapkan. Dari kajian tersebut kita nanti akan tentukan layak naiknya berapa," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Masyarakat Mampu Dilarang Gunakan Gas Melon

 

Terlebih, dari laporan yang diterima pihaknya kondisi harga gas ini sendiri sudah melebihi harga eceran yang sesuai SK gubernur Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.300. Kondisi dilapangan sudah tidak ada lagi yang menjual di harga tersebut. Bahkan untuk didaerah harga LPG bisa lebih tinggi lagi. 

Untuk itu pihak Pertamina diminta untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan agar penjual atau pengecer dapat menjual sesuai dengan HET yang ditentukan. Juga meminta memperbanyak pangkalan LPG hingga menjangkau desa/kelurahan sehingga masyarakat membeli LPG sesuai ketentuan. 

"Pertamina harus melakukan pengawasan dilapangan dan memperbanyak pangkalan," singkatnya.

Sumber: