Pendataan Honorer Khusus Digaji APBD

Pendataan Honorer Khusus Digaji APBD

DOK/RK : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si--

RK ONLINE - Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022, saat ini tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi pemerintah sedang didata. Hal ini sebagai tindaklanjut adanya kebijakan tenaga non ASN pada tahun 2023 akan dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah. Di Provinsi Bengkulu sendiri saat ini masing-masing OPD tengah mengumpulkan data-data honorer di lingkungan kerja masing-masing. 

"Sesuai surat dari kementerian sekarang meminta untuk mengumpulkan data-data honorer sebagai persyaratan-persyaratan kedepan saat honorer dihapuskan, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si.

Pendataan ini ditujukan bagi honorer atau non ASN yang gajinya dibiayai oleh APBD. Jika honor dari pihak sekolah atau selain APBD maka tidak sesuai dengan persyaratan dalam pendataan. 

"Untuk itu seluruh OPD di lingkungan pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota melakukan pendataan secara menyeluruh untuk honorer yang ditanggung APBD, " lanjutnya. 

 

BACA JUGA:Dewan Tidak Setuju Honorer Dihapuskan

 

Sementara ditanya terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dirinya belum bisa memastikan dengan jelas pelaksanaan karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemprov hanya menjalani apa yang telah diinstruksikan saja. 

"Insya allah ada seleksi P3K tapi kita menunggu petunjuk dan tidak bisa mendahului pusat," tukasnya.

Sumber: