Pilkades 37 Desa Butuh Rp 555 Juta

Pilkades 37 Desa Butuh Rp 555 Juta

DOK/RK Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Beberapa tahun ke depan Pemkab Kepahiang membutuhkan anggaran yang banyak. Karena dimulai dari APBD-P 2023 - APBD 2024, Pemkab Kepahiang wajib menganggarkan keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati/ Wabup Kepahiang. Di tahun berikutnya, Pemkab Kepahiang juga wajib menganggarkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa.

Estimasi sementara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, anggaran Pilkades serentak 2025 mendatang sebesar Rp 555.000.000. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S. Sos mengatakan, awalnya jadwal pelaksanaan Pilkades serentak Desember 2024. Namun ada penundaan karena ada Pilkada "Ada 37 desa melaksanakan Pilkades di 2025. Terkait estimasi anggaran, jika mengacu Pilkades serentak tahun 2018 lalu, keperluan anggaran Rp 555.000.000 dengan masing - masing desa Rp 15 juta," kata Very. 

Menurutnya, ketika pelaksanaan sudah diundur artinya di 2025 itu penyelenggaraan Pilkades harus dilaksanakan. Karena dengan penundaan Pilkades, ada 37 desa dijabat PJs Kades. "Tugas kita merencanakan Pilkades untuk pelaksanaan di 2025 mendatang dengan mengajukan anggaran kepada Pemkab," demikian Very. 

 

BACA JUGA:Ribuan Warga Belum Punya e-KTP

 

Sekedar mengulas, dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, 37 desa diantaranya tersebar di 8 kecamatan akan dijabat PJs Kades. Karena wacana Pilkades serentak tahun 2024 mendatang berpotensi ditunda. Sementara masa jabatan 37 Kades tersebut berakhir Desember 2024. Penundaan Pilkades 

ditetapkan melalui rencana moratorium Pilkades Serentak pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada 18 Agustus lalu. Terhitung pada 1 Oktober 2024-31 Desember 2024 tidak ada pelaksanaan Pilkades. Dilakukan penundaan hingga 2025 setelah pelantikan bupati/Wabup terpilih. 

Ke 37 desa yang akan dijabat PJs diantaranya di Kecamatan Ujan Mas 6 desa, Kecamatan Seberang Musi 4 desa, Kecamatan Bermani Ilir 5 desa, Kecamatan Muara Kemumu 1 desa, Kecamatan tebat Karai 6 desa, Kecamatan Kabawetan 5 desa, Ujan Mas 7, dan Kecamatan Merigi 3 desa.

Sumber: