Kemenag Nilai Butuh Perda Perlindungan Jemaah Haji

Kemenag Nilai Butuh Perda Perlindungan Jemaah Haji

DOK/RK Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menilai ke depan perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Jemaah Haji Kabupaten Kepahiang. Bukan tanpa alasan, menurut Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag, regulasi daerah tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Zulfakar menjelaskan, Perda yang dimaksud berisikan perlindungan dan pelayanan jamaah haji, terutama terkait pelayanan manasik, transportasi, akomodasi konsumsi dan kesehatan calon jemaah haji. "Perlindungan yang dimaksud lebih ke memaksimalkan pelayanan bagi jamaah haji daerah, mulai dai tes kesehatan gratis hingga pemberangkatan CJH dari kabupaten sampai ke Asrama Haji Bengkulu dan penjemputan jamaah haji. Sebagai referensinya pada beberapa daerah di Indonesia ini sudah ada Perda serupa dalam rangka memberikan perlindungan, guna pelayanan maksimal terhadap calon jemaah haji yang diberangkatkan setiap tahunnya," jelas Zulfakar, Selasa (23/8). 

Dengan demikian, pihaknya berharap rancangan Perda tersebut dapat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun dapat diinisiasi langsung oleh lembaga DPRD. Zulfakar berharap, adalah adanya keseriusan pemerintah daerah dan unsur terkait dalam melayani jemaah haji sehingga lebih maksimal pada masa akan datang. "Jangan sampai pelayanan terhadap jamaah haji tidak maksimal, seperti kurangnya anggaran, kurangnya penyediaan fasilitas pelayanan. Khususnya layanan transportasi dan akomodasi," papar Zulfakar. 

 

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji

 

Lebih lanjut, dikatakan Zulfakar, pada beberapa daerah Perda tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji menjadi payung hukum dalam memaksimalkan pelayanan bagi CJH, sejalan dengan amanah UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Yakni pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan dapat melakukan pelayanan jemaah haji berasaskan syariat, amanah, keadilan, kemaslhatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Sumber: