Tercapai Atau Tidak

Tercapai Atau Tidak

Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos--

RK ONLINE - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang berupaya memaksimalkan pengelolaan dan tata kelola parkir guna mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Hal ini sejalan dengan wacana direvisinya Raperda atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu point regulasinya mengatur mengenai retribusi parkir.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos, produk hukum tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pihaknya memaksimalkan pengelolaan parkir. Yakni salah satunya adalah wacana pengelolaan parkir untuk dipihak ketigakan.

"Raperda itu nanti menjadi dasar hukum kita untuk bergerak, tidak hanya untuk membenahi dan menata sektor parkir tapi juga rencana untuk dilakukannya pihak ketiga. Tentu harapannya dapat memaksimalkan pendapatan sektor retribusi parkir ke depan," kata Febrian.

 

BACA JUGA:Setoran PAD Parkir Masih Minim

 

Dia melanjutkan, saat ini di Kabupaten Kepahiang ada 18 titik lokasi parkir yang dibebankan target PAD retribusi parkir yang sejauh ini pengelolaannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) saja. Hal inilai yang diyakini menyebabkan belum maksimalnya pendapatan dari sektor retribusi parkir selama ini. "Iya

pengelolaannya saat ini masih sistem SK, kita belum memastikan apakah target yang dibebankan Rp 180 juta per tahun dapat tercapai atau tidak," tutup Febrian.

Sumber: