Disway banner

Lambat Bayar Pajak, Satgas PAD Kepahiang Mulai Sasar Pengusaha Hotel dan Vila

Lambat Bayar Pajak, Satgas PAD Kepahiang Mulai Sasar Pengusaha Hotel dan Vila

Lambat Bayar Pajak, Satgas PAD Kepahiang Mulai Sasar Pengusaha Hotel dan Vila--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Lamban membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pengusaha hotel dan villa diberikan teguran keras. Pasalnya, memasuki triwulan keempat tahun anggaran 2025 ini setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lamban dibayarkan oleh pengusaha hotel dan villa.

BACA JUGA:Kepahiang Bakal 'Gigit Jari', Anggaran Pembangunan DAK Fisik 2026 Efesiensi Lagi

BACA JUGA:Berkesempatan Cairkan Rp254.000, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Word Master!

Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si menjelaskan, Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk oleh Pemkab Kepahiang terdiri dari dua tim. Pertama Satgas yang melibatkan semua pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum. 

 

Kemudian, tim yang kedua adalah Satgas Percepatannya yang menangani terkait dengan teknis percepatan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:Meski Digaji Sukarela, RSUD Kepahiang Masih Pertahankan 20 TKS Kesehatan

BACA JUGA:Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Tetap Dipertahankan, Ini Kata Sekda Kepahiang

"Diakhir triwulan ketiga ini kita akan melakukan evaluasi sejauh mana tim teknis percepatan PAD melaksanakan tugasnya, terkait dengan hambatan dan kendala percepatan PAD. Barulah nantinya ditindaklanjuti oleh tim Satgas utama yang melibatkan APH," tegas Wabup.

BACA JUGA:Manfaatkan Ponsel Jadi Ladang Cuan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

Dijelaskan Wabup, tim Satgas PAD yang dibentuk tersebut untuk menindaklanjuti objek pajak yang tidak taat dengan kewajbannya pada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan. Satgas percepatan PAD menurutnya sudah menyurati sejumlah objek pajak yang lamban menyetorkan pajaknya ke daerah.

 

"Tim Satgas Percepatan PAD sudah melayangkan surat pada objek-objek pajak yang lamban atau tidak mentaati ketentuan pajaknya ke daerah. Bagaimana nanti progressnya akan kita lihat pada rapat evaluasi tim Satgas Percepatan PAD," terang Wabup yang juga Ketua Tim Satgas Percepatan PAD.

Sumber: