Soal RSUD Jalur II, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Soal RSUD Jalur II, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Persoalan izin operasional RSUD Jalur II ternyata juga menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan. Dikatakan Kacab BPJS Kesehatan Rejang Lebong, Novi Kurniadi, persoalan izin operasional RSUD Jalur II yang berada di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, sejauh ini belum menghambat pelayanan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan

"Saat ini RSUD Jalur II sedang dalam proses pengajuan izin ke DPMPTSP Kabupaten Kepahiang dan sudah masuk ke tahap visitasi pihak Dinas kesehatan Kabupaten Kepahiang dan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, termasuk PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit) Bengkulu beberapa waktu lalu," kata Novi.

Dia melanjutkan, saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang sudah mengeluarkan rekomendasi izin operasional RSUD Jalur II sebagai salah satu darisyarat pengurusan izin operasional di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Selain itu pihak RSUD Jalur II juga berkoordinasi, dan monitoring, menyampaikan laporan mingguan ke BPJS Kesehatan terkait perkembangan proses pengurusan perizinannya. "Maka kami menganggap tidak menyalahi, dikarenakan ada surat dari Dirjen Yankes dan Kemenkes memperbolehkan pelayanan," terangnya.

Surat tersebut, sambung Novi, ter tanggal 9 Agustus perihal Kelanjutan Layanan PascaSE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022. Maka terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kecuali Apotek dan Optik harus memiliki izin operasional) yang sampai saat ini belum memiliki Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha tetap dapat melakukan kerja sama," jelasnya

Novi juga mengatakan, dengan adanya surat dari Dirjen Yankes Kemenkes tersebut, RSUD Jalur II tetap bisa melayani peserta BPJS Kesehatan. "Makanya kita melakukan dan memperpanjang kerja sama sampai dengan keluarnya kebijakan terbaru terkait SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022, sepanjang memenuhi ketentuan seperti fasilitas pelayanan kesehatan telah memiliki surat komitmen, dan fasilitas pelayanan kesehatan telah mengajukan proses perizinan malalui sistem OSS. Harapan kami dari BPJS Kesehatan, persoalan perizinan dan lainnya antara RSUD Jalur II dengan Kabupaten Kepahiang dapat secepatnya terselesaikan," pungkasnya.

Sumber: