Perbaiki Jaringan
DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--
RK ONLINE - Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air telah diusulkan untuk dibahas pada tahun ini, yakni Pemkab Kepahiang sudah menyiapkan naskah akademik (NA). Hanya saja, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahinag, Arminsyah, SE mengaku belum mengajukan rancangan terkait kebutuhan anggaran untuk mengusulkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
Pasalnya, dikatakan Armin Raperda tentang Perumda Air tersebut merupakan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah. Menurutnya, perubahan nama itu bukan tanpa alasan, selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. "Raperda Perumda sebagai dasar hukum perubahan PDAM menjadi Perumda berdasarkan amanat PP, namun mengenai wacana penyertaan modal, sejauh ini direksi PDAM belum melakukan rancangan kebutuhan, yang nantinya terkait penyertaan modal diperlukan peraturan lagi," jelas Armin.
Lebih lanjut dikatakan Armin, untuk mengajukan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah nantinya memerlukan adanya regulasi baru yang tepat. Kemudian, tidak hanya rencana kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh PDAM saja, namun usulan tersebut haruslah dibahas dan disepakati oleh Pemkab dan DPRD. "Pada dasarnya mengenai penyertaan modal ini harus dibahas oleh Pemkab dan DPRD, jadi tidak hanya usulan atas kebutuhan PDAM saja. Mengenai hal ini, saya kira nanti ada regulasi lain terkait dengan PMP," ujar Armin. (rfm)
Sumber: