PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Hanya Sisa 6 Desa

Hanya Sisa 6 Desa

DOK/RK Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mencatat, hanya tersisa 6 desa dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2022. Ke 6 pemerintah desa ini ditenggat sekitar sepekan untuk menyampaikan usulan pencairan. Pasalnya waktu terakhir pengusulan berkas pencairan DD tahap II pada tanggal 23 Agustus.

Karena sebelum berkas usulan tersebut disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), terlebih dahulu harus diverifikasi, validasi kelengkapannya agar tidak ada lagi kekurangan. Sehingga bisa diproses KPPN dan pencairan di BKD. "Kita sudah mengingatkan masing-masing pemerintah desa agar secepatnya menyampaikan berkas usulan pencairan DD tahap II, karena Agustus ini batas akhir," sampai Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Z Kurniawan, SH.

Iwan mengatakan, pemerintah desa harus memperhatikan terkait dengan pengusulan pencairan dana desa tahap II ini. Lantaran nantinya dikhawatirkan akan berdampak pada keterlambatan usulan dan realisasi dana desa tahap II. Hal ini mengingatkan, masa tahun anggaran 2022 menyisakan 5 bulan efektif, keterlambatan realisasi program dan anggaran ini juga berdampak pada penilaian kinerja desa terkait penyerapan anggaran. "Kami berharap desa-desa yang belum menyampaikan usulan untuk segera, karena ini nanti khawatirnya berdampak pada penyerapan anggaran dan kinerja desa," tutup Iwan. (rfm)

Sumber: