Baru Bebas Residivis Ini Beralih Menjadi Pengedar

Baru Bebas Residivis Ini Beralih Menjadi Pengedar

Berstatus sebagai residivis, AD (nomor 2 dari sebelah kanan) kembali berulah dan beralih menjadi pengedar ganja--

RK ONLINE - Dari 11 pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, salah satunya AD (35) warga Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang yang merupakan tersangka dengan status sebagai residivis

BACA JUGA:Dianggarkan Rp 2 Miliar Bantuan Bibit Horti Malah Gagal Panen

Mirisnya belum setahun bebas dari penjara karena ditangkap menggunakan narkoba jenis ganja, pria ini malah tidak kapok dan makin menjadi dengan beralih sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Bersama barang bukti yang diduga ganja, residivis ini berhasil diciduk petugas di Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang.

 

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Waka Polres, Kompol Jufri, S.IK menerangkan jika sebelum diamankan, AD memang sudah masuk dalam catatan DPO mereka. Dengan modal informasi yang diperoleh melalui proses penyelidikan, Jufri mengatakan jika AD berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Narkoba, 11 Pria Diringkus Polres Kepahiang

Bukan hanya itu saja, Jufri mengungkapkan jika tersangka AD ini, baru saja dibebaskan dari penjara 2021 lalu. Namun belum 1 tahun pascapembebasan, pria ini malah kembali berulah dan semakin menjadi-jadi.

 

"Dia ini (AD) sempat diamankan karena kasus ganja. Kita mendapat informasi bahwa dirinya kembali menggunakan ganja. Bahkan sekarang dia juga mengedarkannya," ungkap Jufri.

 

Kemudian Kasatres Narkoba, Iptu. Trisaldi Siregar, SH menambahkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan, residivis ini mengakui masih mengkonsumsi ganja. Bahkan menurut Trisaldi, selain menggunakannya sendiri, ganja tersebut juga diedarkan tersangka ini di Kabupaten Kepahiang.

 

"Dari hasil pengakuannya, ganja tersebut diedarkan di Kabupaten Kepahiang," lanjutnya.

BACA JUGA:353 IKM Tanpa HAKI dan Sertifikat Halal

Sumber: