Desa dan Kelurahan Wajib Mutakhirkan Data Penduduk

Desa dan Kelurahan Wajib Mutakhirkan Data Penduduk

DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH--

RK ONLINE - Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi sangat penting. Karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk itu pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang menjelaskan, pemutakhiran data diawali dari tingkat desa dan kelurahan. Ketersediaan data perkembangan kependudukan menjadi faktof kunci keberhasilan daerah dalam mendata penduduk. 

Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menyebut data penduduk dimutakhirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun diharapkan peran aktif pemerintah desa dan kelurahan mengecek data penduduk, yakni penduduk datang maupun penduduk yang berpindah.

"Kita berupaya agar data anomali kependudukan berkurang, salah satunya dengan koordinasi dengan desa dan kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperbaharui atau pemutakhiran data diri. Pemutakhiran ata kependudukan berkaitan dengan hak sebagai warga negara," jelas Oly.

Disisi lain, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan data yang harus terus diperbaharui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili.

Bahkan, bukan rahasia lagi bahwa dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil masih dianggap banyak orang sesuatu yang dicari ketika diperlukan saja. Padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya. "Kita terus mensosialisasikan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan untuk membangun kesadaran pentingnya dokumen kependudukan ini," ujar Oly. (rfm)

Sumber: