DTPHP Klaim PKS Sudah Jalankan Ketetapan Harga TBS Sawit

DTPHP Klaim PKS Sudah Jalankan Ketetapan Harga TBS Sawit

DOK/RK : Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan--

RK ONLINE - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan menyebut saat ini Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) sudah menjalankan pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ditetapkan Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu. Yaitu terendah Rp 1.447 per kilogram dengan harga toleransi di angka Rp 1.200. 

"Dari pengamatan dilapangan sudah ada PKS yang menetapkan harga 1.200 terendah. Mudah-mudahan terus naik sesuai yang disepakati," kata Ricky, Senin (25/7).

Ia menambahkan, penetapan harga ini akan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu sekali. Seperti halnya dengan harga ketetapan saat ini yang akan dilakukan evaluasi untuk melihat apakah dijalankan atau tidak. 

"Kita akan terus evaluasi. Fluktuasi harga sawit ini akan ditetapkan 2 minggu sekali," tambah Ricky. 

Dirinya juga berharap dengan dibukanya kembali kran ekspor dan dilakukan upaya pengosongan tengki Crude Palm Oil (CPO) dapat kembali meningkatkan harga beli sawit. Karena dengan pengosongan tersebut pabrik sudah bisa menerima TBS sawit masyarakat kembali. 

Selain itu, adanya kebijakan Pajak Ekspor (PE) nol persen juga mempengaruhi naiknya harga beli TBS, karena PKS akan dipermudahkan untuk mengeluarkan hasil olehan seperti CPO atau bahan baku minyak goreng. Hal ini tentunya berimbas besar pada naiknya kebutuhan dan harga TBS sawit jika Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) juga ikut dicabut dan dihapuskan. 

"Diharapkan DPO atau DMO juga bisa dicabut, karena bahan baku minyak goreng sudah over suplay. Jika dicabut bahan baku minyak goreng bisa dikosongkan," pungkas Ricky. (gju) 

 

Sumber: