PKS Diminta Untuk Bermitra Dengan Petani

PKS Diminta Untuk Bermitra Dengan Petani

DOK/RK : Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan--

RK ONLINE - Per Rabu (14/9) lalu harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kembali naik, sesuai dari hasil rapat ketetapan harga yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu bersama Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pihak terkait lainnya untuk harga sawit ditetapkan berada dihargai Rp 1.979 per kilogram. 

Kenaikan harga sawit ini terdapat naik sebesar Rp 20 dibandingkan harga yang ditetapkan dalam rapat penetapan sebelumnya. 

Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, dengan besaran harga tersebut diminta dapat diberlakukan di tingkat pabrik diseluruh wilayah Bengkulu. Dimana setiap pabrik bisa membeli TBS dengan toleransi harga Rp 1.880 dengan harga terendah Rp 1.698 per kilogram. Sedangkan untuk harga tertinggi sebesar Rp 2.260 per kilogram. 

Dengan ditetapkan harga tersebut, dirinya meminta pabrik untuk mentaati. Jika ada yang tidak mentaati bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin usaha. "Dengan ditetapkan harga ini dan akan diberlakukan hingga dua pekan kedepan diharapakan PKS dapat menjalankan ketetapan harga yang ada," paparnya, Kamis (15/9). 

 

BACA JUGA:Tunda Kunjungan ke Enggano

 

Selain menjalankan ketetapan harga yang ada, diharapkan agar PKS yang ada di wilayah Bengkulu dapat bermitra kepada petani sehingga harga pembelian sawit bisa disesuaikan dengan usia pohon sawit yang ditanam petani.

"PKS bisa bermitra dengan petani sehingga bisa ditentukan umur tanaman 3 hingga 12 tahun harga beli sawitnya berapa. Saat ini 60 persen lebih kebun swadaya dan belum bermitra dengan PKS sehingga umur tanaman perkebunan yang ada tidak diketahui. Jika perkebunan plasama dapat diketahui umur tanaman," demikian Ricky.

Sumber: