Sertakan Bukti, Puncak Mall Klaim Tidak Pernah Nunggak Pajak

Sertakan Bukti, Puncak Mall Klaim Tidak Pernah Nunggak Pajak

Klarifikasi manajemen Puncak Mall Kepahiang di hadapan Komisi III DPRD Kepahiang--

RK ONLINE - Informasi soal Puncak Mall Kepahiang Provinsi Bengkulu yang menunggak pajak parkir, dibantah oleh manajemen Puncak Mall

Dengan menyertakan bukti lunas pajak di hadapan Komisi III DPRD Kepahiang, Senin (25/7/22) manajemen Puncak Mall memberikan klarifikasi dan memastikan kalau setiap tahun, kewajiban membayar pajak yang kabarnya sudah menunggak selama 7 tahun ini selalu direalisasikan tepat waktu.

 

Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M mengatakan, pihaknya sengaja mengundang manajemen Puncak Mall Kepahiang untuk kepentingan klarifikasi terkait informasi tunggakan PAD parkir yang sudah berlangsung selama 7 tahun. 

BACA JUGA:Diresmikan Bupati, Pembangunan JPO Inisitif John Latief Dimulai

"Kami mendapatkan informasi, bahwa 7 tahun terakhir Puncak Mall Kepahiang tidak membayar PAD dari sektor parkir. Nah tadi (Kemarin, red) kita undang manajemen Puncak Mall. Hasil klarifikasi kita manajemen Puncak Mall telah membayar pajak maupun retribusi lain yang menjadi kewajibannya," kata Ansori.

 

Melalui klarifikasi tersebut sambung Ansori, manajemen Puncak Mall Kepahiang memperlihatkan data setoran pajak serta retribusi lainnya 

yang sudah dibayarkan. 

 

"Datanya diperlihatkan oleh pimpinan Puncak Mall, Suprapto. Artinya tidak ada tunggakan pajak Puncak Mall Kepahiang. Data dan keterangan manajemen Puncak Mall ini, berbeda dengan informasi yang kami terima," demikian Ansori. 

BACA JUGA:Sudah 7 Tahun Puncak Mall Nunggak Pajak Parkir

Sebelumnya Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si mengungkapkan, dalam rapat Banggar bersama TAPD 

Kepahiang diketahui kalau Puncak Mall, nunggak pajak parkir. Dirinya menyebutkan kalau Puncak Mall sudah menunggak pajak parkir selama 7 tahun. Yakni pajak parkir dari 2015 - 2022. Tidak hanya puncak Mall saja, sejumlah pelaku usaha lainnya juga memiliki tunggakan pajak yang menjadi bagian dari PAD. 

Sumber: