Siap-siap, KPU Akan Rekrut PPK dan PPS

Siap-siap, KPU Akan Rekrut PPK dan PPS

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, maka Oktober mendatang KPU Kabupaten Kepahiang mulai melaksanakan perekrutan badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan 2 badan adhoc ini berlangsung dari Oktober hingga Desember. Karena itu masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPK dan PPS sudah bisa bersiap-siap.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd dikonfirmasi wartawan Radar Kepahiang membenarkan informasi tersebut. Kata Supran, peeserta seleksi PPK dan PPS dilantik pada Januari 2023. Sementara jadwal pasti pelaksanaan seleksi menurutnya masih menunggu dari KPU RI.   

"Namun sampai dengan sekarang kami KPU Kabupaten Kepahiang belum dapat membeberkan apa saja syarat mengikuti seleksi PPK dan PPS, sebab masih menunggu aturan atau petunjuk teknis dari KPU RI," papar Supran.  

Dia melanjutkan, PPK dan PPS yang dilantik pada Januari 2023 memiliki masa tugas hingga 3 bulan setelah pencoblosan. Karena waktu antara Pemilu dan Pilkada cukup berdekatan, kemungkinan masa jabatan PPK dan PPS berlanjut. "Terkait apakah nanti direkrut ulang PPK dan PPS untuk Pilkada atau hanya dilakukan evaluasi kinerja PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu, kami memastikannya. Lantaran kami belum mendapatkan aturan yang menjelaskan hal tersebut," jelas Supran.

Untuk diketahui, antara pemilihan Presiden/Wakil Presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI dengan Pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja. Pemilu berlangsung pada 14 Febuari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.

"Iya hanya berjarak 9 bulan, belum lagi masa jabatan PPK dan PPS Pemilu baru berakhir 3 bulan setelah pencoblosan. Makanya kemungkinan masa jabatan PPK dan PPS berlanjut itu ada. Sebab kalau perekrutan kembali, butuh waktu dan pastinya butuh biaya lagi," demikian Supran. (and)

Sumber: