Realisasi BLT-DD Triwulan 2 Baru 8,5 Persen

Realisasi BLT-DD Triwulan 2 Baru 8,5 Persen

DOK/RK : RILIS : Kepala DJPb Provinsi Bengkulu saat memimpin kegiatan pres rilis--

RK ONLINE - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)  Provinsi Bengkulu mencatat, hingga 30 Juni 2022 realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT-DD) triwulan II tahun 2022 baru mencapai Rp 85,5 miliar dari pagu anggaran Rp 1 triliun lebih. Jika dipersentasikan baru mencapai 8,5 persen. 

"Hingga 30 Juni 2022 dari pagu anggaran 1 triliun lebih baru 1.208 desa dari 1.341 desa yang telah menyalurkan BLT DD triwulan kedua, " ujarnya. 

Rinciannya, Bengkulu Utara dari pagu anggaran Rp 164,6 miliar realisasinya baru mencapai Rp 14,5 miliar atau 8,8 persen dari 215 desa, Bengkulu Selatan sebesar Rp 10,8 miliar dari 142 desa sebesar 10,3 persen dari pagu anggaran Rp 102 miliar, Kabupaten Kaur Rp 8,4 miliar  atau 6,2 persen dari pagu anggaran Rp 135,2 miliar, Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 10,8 miliar atau 10,3 persen dari pagu Rp 104,4 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 8,9 miliar atau 7,8 persen dari pagu anggaran Rp 114 miliar dan Kabupaten Lebong sebesar Rp 3,4 miliar atau 34,7 persen dari pagu anggaran Rp  71,5 miliar. 

Selanjutnya Kabupaten Kepahiang telah menyalurkan sebesar Rp 7,6 miliar dari pagu anggaran Rp 78,2 miliar atau 9,7 persen untuk 105 desa, Kabupaten Seluma sebesar Rp 13,6 miliar dari 182 desa yang mengajukan atau 10 persen dari pagu anggaran Rp 135,2 miliar, dan terakhir Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 8,3 miliar dari 117 atau 8 persen dari pagu anggaran Rp 104,2 miliar. 

Sementara itu, untuk penyaluran BLT tahap I sendiri juga masih tergolong rendah yakni baru mencapai angka Rp 95,1 miliar untuk 1341 desa atau 9,4 persen dari pagu anggaran yang disediakan.

Syarwan menyebut lambatnya pencairan dan penyaluran DD disebabkan beberapa faktor seperti penggunaan e-katalog, lambatnya proses tender atau pengadaan barang dan jasa hingga pembahasan program-program desa yang membutuhkan waktu lama. 

"Adanya alokasi anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan desa, jika tidak segera disalurkan dan melawati batas waktu itu artinya tidak terserap, kan sayang jika desa yang ada tidak memanfaatkan dengan baik padahal sudah dialokasikan," pungkasnya. (gju)

Sumber: