59 Mobnas Hibah Kemendes PDTT Nunggak Pajak
DOK/RK : NUNGGAK : Mobnas hibah Kemendes PDTT yang menunggak pajak --
RK ONLINE - Sebanyak 59 mobil hibah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nunggak pajak. Rata-rata mobnas yang dipegang para kepala desa ini menunggak selama tiga tahun dengan total tunggakan keseluruhannya mencapai Rp 300 juta.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S. Hut melalui Kasi Penagihan dan Pembukaan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa 59 unit mobnas yang dipegang kepala desa menunggak pembayaran pajak sejak tahun 2019 hingga 2022 ini.
“Mobnas milik Pemkab hibah dari Kemendes PDTT ini sudah menunggak pajak selama tiga tahun. Dari 59 unit penghitungan kita nilai tunggakannya mencapai Rp 300 juta,” kata Ananto.
Ia mengaku belum bisa menyebut secara detail, kades mana saja yang memegang mobnas KPDT tersebut. Namun, data tersebut sudah disampaikan ke dinas PMDSos Lebong untuk menyampaikan mobnas yang dipegang sejumlah kepala desa tersebut belum membayar pajak selama tiga tahun.
“Kita sudah menyampaikan data mobnas ini kepada pihak PMDSos Lebong sebagai pemberitahuaan jika mayoritas mobnas yang dipegang para kades itu menunggak pembayaran pajak. Mudah-mudahan dinas terkait bisa menekan para kades pemegang mobnas untuk taat membayar pajak, ” lanjutnya.
Tak hanya mobnas KPDT, saat ini hampir seluruh motor dinas yang dipegang para Imam desa juga menunggak pajak. Akan tetapi nilai tunggakan tersebut tidak begitu tinggi bila dibanding dengan tunggakan mobnas hibah Kemendes PDTT.
“Motor dinas Imam desa itu hampir semaunya menunggak, tapi nilai tunggakannya yidak terlalu tinggi dibanding tunggakan mobnas PDTT, ” bebernya.
Sementara itu, untuk secara global nilai tunggakan mobnas milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak sebesar Rp 861 juta. Tunggakan tersebut juga sudah termasuk kendaraan yang sebelumnya sudah dilelang oleh Pemkab Lebong. “Kalau secara global tunggakan mobnas milik Pemkab Lebong mencapai 861 juta, ” tukasnya. (skp)
Sumber: