Kelas Standar

Kelas Standar

DOK/RK : Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda--

RK ONLINE - Kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan, namun ditingkat daerah seperti RSUD Kepahiang belum melakukan uji coba. Meski sudah siap, dikatakan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda, manajemen rumah sakit masih menunggu regulasi resmi dari BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hal ini memungkinkan pelayanan kesehatan didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama. "Kita siap menerapkan, hanya menunggu regulasi saja. Beberapa kriteria yang akan diterapkan kelas standar luasnya minimal 7,2 meter persegi untuk kelas standar PBI dan kelas standar non PBI 10 meter persegi. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2, 4 meter, jika regulasi sudah disampaikan ke rumah sakit, kita siap rombak," jelas Febi.

Selain itu, kriteria yang harus diterapkan dijelaskan Febi seperti jarak tepi samping satu tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1, 2 meter. Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksebilitas.

"Kemudian jumlah maksimal ada 6 bed tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 bed tempat tidur untuk non PBI JKN, itu saja. Sementara skema lainnya tidak ada perubahan, karena berdasarkan informasi yang kami dapat penerapan kelas standar ini untuk memberlakukan setiap pasien mendapatkan hak yang sama," tutup Febi. (rfm)

Sumber:

Berita Terkait