Tarif PBB Jadi "Tumbal" dan Minta Bantu Kejari
DOK/Net : Ilustrasi--
RK ONLINE - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Diantaranya pakir akan dipihak ketigakan melalui proses lelang. Kemudian, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi tumbal lantaran dimungkinkan akan dinaikkan dari sebelumnya. Langkah ini bukannya tanpa alasan.
Sebab selama ini PAD diterima Pemkab Kepahiang dari kedua sektor ini masih sangat ,kecil sehingga dari tahun ke tahun hanya mengandalkan dana transfer pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kelangsungan pembangunan di Kepahiang. Selanjutnya dalam hal menyelesaikan penagihan tunggakan, BKD Keuangan meminta bantuan dari Kejari Kepahiang.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU pun mengakui kalau PAD Kepahiang masih kecil. Dia mencontohkan, PAD sektor parkir yang selama dikelola dengan cara penunjukan langsung ditenggarai menyebabkan hasilnya sulit mencapai target setiap tahunnya. "Jadi untuk parkir, kedepannya melalui proses lelang. PAD dari sektor parkir selama ini banyak yang bocor. Kalau melalui lelang, ada kewajiban pihak ketiga setiap tahunnya dan nilainya itu pasti," terang bupati.
terkait PAD dari sektor PBB, dipaparkan bupati, ketika PBB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam 1 tahun dapat menghasilkan PAD Rp 5 - 6 miliar. Namun sekarang PAD PBB kisaran Rp 1,5 miliar per tahun. "Ini pasti ada kendalanya. Selain melakukan evaluasi, kedepannya dimungkinkan tarif PBB akan dinaikkan dari sebelumnya minimal Rp 30 ribu mungkin akan lebih dari itu. PBB kita selama ini memang masih terlalu rendah," pungkas bupati.
Sekedar mengulas, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, target PAD dari sektor PBB pada TA 2021 lalu diangka Rp 1,9 miliar. Realisasinya kisaran Rp 1,2 miliar lebih dan hampir di setiap kecamatan ada yang menunggak. Terdapat pembayaran PBB di 2 kecamatan yakni Bermani Ilir dan Muara Kumumu yang hanya 40,2 persen dan 40 persen. Selain itu total tunggakan PBB secara keseluruhan mencapai Rp 700 juta. Menyoal tunggakan ini, diyakini akan menjadi kendala kedepannya jika tarif PBB dinaikkan. Karena tarif lama saja, tungggakan hingga ratusan juta. Apalagi jika tarif PBB dinaikkan.
Menyangkut soal ini, BKD Keuangan Kepahiang akan melakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) menggandeng Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hanya saja Kepala BKD Keuangan, Jono Antoni, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan, aturan terbaru SKK dapat dilakukan apabila tunggakan maupun nominal uang yang akan ditagih lebih dari Rp 10 juta.
Namun demikian, kata Amarullah, nantinya pihaknya tetap akan mengusulkan upaya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut. "Iya ada ratusan juta tunggakan PBB yang tersebar dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang diakumulasikan sampai dengan tahun 2021. Rencana kita mau SKK. Walaupun aturan menyebutkan SKK baru bisa kalau yang ditagih di atas Rp 10 Juta, kita tetap ajukan permohonan dalam hal ini usulan ke Datun Kejari perihal pendampingan penagihan," kata Amarullah.
Lebih lanjut dia menerangkan, banyak faktor terjadinya penunggakan PBB. Faktor pertama adalah dampak pandemi Covid-19 yang memporak-porandakansektor ekonomi masyarakat selama dua tahun terakhir. Dari Rp 1,4 miliar target PAD PBB tahun 2021, Amarullah membenarkan kalau yang terealisasi Rp 1,2 miliar.
"Sebenarnya tunggakan pajak PBB beserta denda ini terus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahun. Namun, karena faktor lain yang menjadi alasan tunggakan PBB seperti dampak pandemi Covid-19," jelas Amarullah.
Disisi lain, saat ini kata Amarullah, pihaknya terus mendongkrak capaian pendapatan dari sektor PBB dengan jemput bola hingga ke desa/kelurahan. "Kami juga berharap pada pemerintah desa dan kelurahan untuk berpartisipasi menyampaikan pada masyarakat wajib pajak agar tepat waktu membayar pajak," pungkasnya. (and/rfm)
Sumber: