Belum Diberlakukan

Belum Diberlakukan

DOK/RK : Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina.--

RK ONLINE - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, SKM menjelaskan, wacana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang berdampak pada iuran tarif bagi peserta belum diberlakukan. Menurut Desnita, memberlakukan kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian yang cukup panjang. salah satunya penyesuaian terkait standar pelayanan pada pusat dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 Dengan demikian lanjutnya, hal tersebut masih menunggu regulasi resmi dari BPJS Kesehatan pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas rawat inap dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Pemberlakuan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan juga akan berdampak pada iuran tarif, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu regulasi," jelas Desnita.

Penyesuaian yang dimaksud, diterangkan Desnita, perlu dilakukannya sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kelas standar atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Hal lain pula berdampak pada besaran iuran. Hanya saja, mengenai hal itu belum dapat dilakukan pihaknya lantaran belum mengantongi juklak juknis resmi dari BPJS Kesehatan pusat. 

"Jika selama ini besaran iuran kepesertaan BPJS dibedakan dari kelas 1, 2 dan 3, nah kalau kelas standar ini belum tahu berapa dan petunjuk teknisnya seperti apa. Sehingga kita lebih jauh belum mensosialisasikannya pada pada peserta BPJS," terang Desnita.

Diketahui, sesuai dengan Perpres Nomor 64/2020 pasal 54b dan PP nomor 47/2021 pasal 84 yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan pada 2023. Menurut Desnita, pembahasan penghapusan juga membutuhkan waktu, perlu penyesuaian beberapa hal yang akan mengalami perubahan seperti kamar di rumah sakit termasuk iuran BPJS. (rfm)

Sumber:

Berita Terkait